Rembang, Mitrapost.com – Polres Rembang juga memantau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pasar Kota Rembang. Pantauan dimulai setiap pukul 07.00 pagi dengan menegakkan protokol kesehatan.
PPKM ini semakin digalakkan mengingat kasus Covid-19 di Rembang tercatat paling tinggi ketiga nasional. Angka kasus positif dan angka kematian juga tinggi. Jika dalam pemantauan ditemukan masih ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sosial.
“Ya kalau ada yang melanggar ya kita kasih sanksi, misalnya push up, ini sanksi perorangan aja,” kata Iptu Mujib, Kasubag Humas Polres Rembang, Selasa (12/1/2021).
Hal tersebut merujuk pada peraturan daerah bahwa seluruh kegiatan berjualan tutup pukul tujuh malam. Begitu pula pedagang kaki lima dan pertokoan.
Baca juga: PKL di Pasar Rembang Ngaku Belum Dapat Sosialisasi PPKM
Selama PPKM, Iptu Mujib menilai masyarakat sudah memahami kebijakan yang saat ini berlaku. Masyarakat telah mendapatkan banyak edaran dari media sosial, koran, ataupun televisi. Sehingga mereka pun sudah mempersiapkannya.