Makin Ketat, Wisata di Rembang Buka Sampai Jam 5 Saja

Rembang, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan membatasi jam operasional tempat wisata hanya sampai pukul 17.00.

Hal itu merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 tanggal 8 Januari tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh tempat wisata Rembang. Kebijakan ini diberlakukan sejak 11-25 Januari 2021.

“Sementara untuk di atas tanggal itu, ya kami tunggu saja hasil evaluasi PPKM yang sedang berjalan,” jelas Purwono, Kabid) Destinasi Dinbudpar Rembang.

Pembatasan diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona serta mengantisipasi adanya klaster-klaster baru di Rembang.

Baca juga: Pandemi Masih Berlangsung, Wisatawan di Rembang Turun 68 Persen

Baca Juga :   Hoaks Pasar Lasem Tutup 10 Hari, Dinas: Hanya Tutup Hari Jumat

Sementara sebelum ada PPKM ini, Dinbudpar telah membuat kebijakan dengan menutup operasional setiap Kamis dan Jumat. Hal ini juga masih diterapkan hingga ada PPKM.

Selain itu, dalam instruksi gubernur juga mengimbau agar para pelaku wisata memperketat penerapan protokol kesehatan. Kebijakan-kebijakan tersebut berlaku di objek wisata dan desa wisata yang sudah mendapat rekomendasi izin buka. Sementara objek wisata yang belum mendapat rekomendasi diimbau untuk menutup sementara.