Pati, Mitrapost.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada Senin (11/1/2021) lalu dan rencananya sampai Minggu (25/1/2021) dapat merugikan para pengusaha.
Lantaran, PPKM memaksa para pengusaha memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen berlaku pegawai swasta maupun negeri. Hal ini diyakini dapat menurunkan produktifitas karyawan.
Meskipun demikian Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pati mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus coronai.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443.1/037 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Baca juga:Kasus Covid-19 Tinggi, PPKM di Pasar Rembang Semakin Galak
Wakil Ketua Apindo Pati Tofan Rudiyanto mengatakan pihaknya menyadari bahwa untuk mengatasi dan melawan Covid-19 tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama komponen masyarakat, tak terkecuali para pelaku usaha.