Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyayangkan kejadian oknum aparatur sipil negara (ASN) yang asyik berkaraoke di tengah keprihatinan masyarakat menghadapi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
Terlebih kegiatan itu dilakukan di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Serta di saat PPKM tempat karaoke atau hiburan dilarang beroperasi dan menerima kunjungan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggelar acara atau mendatangi acara yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan penerapan protokol kesehatan di tempat karaoke tentunya sangat sulit dilakukan.
Baca juga: ASN Terciduk Karaokean di Masa PPKM, Dewan Pati: Bukti Penegakan Hukum Perlu Digiatkan
Menurut Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Kabupaten Pati Narso, seharusnya ASN menjadi contoh bagi masyarakat agar disiplin mengikuti aturan pemerintah.
Termasuk aturan PPKM yang berlangsung mulai Senin (11/1/2021) dan rencananya berakhir pada Minggu (25/1/2021).