Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) atas aset tanah tahun 2021 guna mendongkrak pendapatan asli daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko. Ia mengatakan naiknya NJOP dilakukan karena perlu penyesuaian dengan kondisi ekonomi terkini Kabupaten Pati.
Tak hanya tahun ini, kenaikan NJOP pajak bumi dan bangunan (PBB) diketahui selalu di-update setiap satu tahun sekali.
“Kenaikan per mata pajak menurut monitoring dan evaluasi dari KPK setiap bidang harus naik 20% setiap tahunnya,” kata Turi Atmoko di Kantor BPKAD belum lama ini.
Baca juga: Beberapa Gedung Instansi Pemerintah di Pati Kota Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun
Tahun ini untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak di berbagai wilayah di Pati, BPKAD menggandeng pihak Kampus Universitas Diponegoro (UNDIP) dari Kota Semarang.
Namun Turi mengaku tak sepenuhnya mengikuti penilaikan UNDIP. Bagi daerah yang kurang bernilai komersil, BPKAD masih mempertimbangkan untuk tidak menaikkan PBB hingga 20%.