Blora, Mitrapost.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Blora menciduk ratusan pelanggar protokol kesehatan dalam razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Mr. Iskandar tepatnya di depan pusat kuliner komplek Koplakan Blora, Senin (18/1/2021).
Satpol PP bersama jajaran keamanan lainnya menciduk lebih dari 100 warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Selama kurang lebih 2 jam saja didapati pelanggar Protokol Kesehatan perorangan sebanyak 121 orang yang tidak memakai masker,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Drs. Djoko Sulistiyono.
Razia ini dilakukan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Wisata Tetap Buka di Masa PPKM, Dinporapar: Utamakan Prokes
Kepala Satpol PP menjelaskan telah memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan rincian sanksi teguran 26 orang, 90 orang memilih kerja sosial dan 5 orang memilih membayar denda sebesar Rp100.000,-