Pati, Mitrapost.com – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali akan diperpanjang selama dua minggu terhitung setelah 25 Januari 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Video : Dewan Pati Ajak Warga Pikul Beban Bersama Pemerintah Hadapi Covid-19
Sedangkan untuk daerah yang masih memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi, Syafrizal mengimbau agar melakukan perbaikan di semua aspek dalam menerapkan PPKM. Serta melakukan improvisasi dalam mengatasi masalah kesehatan hingga bisa menurunkan jumlah kasus dan menaikan indikator kesembuhan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Noto Subiyanto meminta masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut. Pasalnya, melihat hingga saat ini kasus Covid-19 terus meningkat.