Mitrapost.com – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali akan diperpanjang selama dua minggu terhitung setelah 25 Januari 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).
“Dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukan penurunan angka positive rate yang signifikan,” kata Syafrizal.
“Dan akan diperpanjang hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukan penurunan atau pelandaian,” ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Ketatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali
Sedangkan untuk daerah yang masih memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi, Syafrizal mengimbau agar melakukan perbaikan di semua aspek dalam menerapkan PPKM. Serta melakukan improvisasi dalam mengatasi masalah kesehatan hingga bisa menurunkan jumlah kasus dan menaikan indikator kesembuhan.