Rembang, Mitrapost.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupaten Rembang resmi diperpanjang hingga 8 Februari. Namun dalam PPKM kali ini sejumlah kebijakan diubah. Khusus untuk jam malam, mulai Selasa (26/1/2021) ada kelonggaran, pedagang kaki lima bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.
Hal itu disampaikan Bupati Rembang, Abdul Hafidz usai memimpin rapat evaluasi PPKM bersama Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di ruang rapat Bupati, Senin (25/1/2021).
Kebijakan jam malam sampai pukul 19.00 sebelumnya dikeluhkan oleh para PKL dan pengusaha yang beroperasi di malam hari. Mulai Selasa besok Pemkab memberikan kelonggaran satu jam sehingga boleh beroperasi hingga jam 21.00, namun dengan catatan.
“Mulai jam 8 (malam-red) PKL sudah tidak boleh melayani makan ditempat. Tetapi boleh melayani pembeli dengan dibawa pulang atau dibungkus, ” jelas Bupati.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, PPKM di Pasar Rembang Semakin Galak