Pendaftaran Sertifikat Elektronik, Dewan: Perlu Adanya Sosialisasi

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menggodok langkah pelaksanaan pendaftaran sertifikat elektronik.

Pemberlakuan sertifikat elektronik ini telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Baca juga: Dewan Sayangkan TKI yang Tak Diperpanjang Kontraknya

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, dengan peraturan tersebut pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Kebijakan tersebut mencakup perdaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Berpatok pada payung hukum tersebut, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Terkait kebijakan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Noto Subiyanto mengaku mendukung penuh kebijakan tersebut lantaran bisa mempermudah warga mengurus sertifikat tanah. Namun, Noto memintah kepada pemerintah daerah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar memahami teknis pendaftaran dan kebijakan sertifikat elektronik.