Selewengkan 160 Sak Pupuk Subsidi, Pelaku Dibekuk Polres Blora

Blora, Mitrapost.com Kepolisian Resor Kabupaten Blora mengamankan pelaku penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian. Pelaku diamankan pada Rabu (27/1/2021) Jalan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati.

Berdasarkan info yang dihimpun dari keterangan Polres, pelaku berniat menjual pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung atau seberat 8 ton.

Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 04:00 WIB, telah Terjadi Tindak Pidana  Penyalahgunaan Pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian, yaitu menjual pupuk bersubsidi di luar peruntukannya.

Kejadian tindak pidana tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama dalam rilis kasus yang rencananya digelar pada Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Petani Bisa Tuntut Distributor, Jika Tidak Mendapatkan Alokasi Pupuk Subsidi

Baca Juga :   Grebek Gudang Palawija, Polres Blora Amankan 14,95 Ton Pupuk Subsidi

Kronologi pengamanan pelaku berawal dari pelapor bersama dua saksi yang sebelumnya menerima informasi tentang adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran serta pengangkutan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Blora pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 04.00 dini hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati