Anggota BPD di Pati Tak Boleh Nyalon Kepala Desa Sebelum Mundur

Pati, Mitrapost.com – Anggota maupun pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Apabila ingin mengikuti kontestasi Pilkades 2021, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menyalonkan diri sebagai kepala desa.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kabupaten Pati Haryanto dalam acara Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang 1 tahun 2021 dalam masa pendemi Covid-19 di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (27/1/2021) lalu.

Baca juga: Dewan Pati Dukung Upaya Peningkatan Kualitas Garam Lokal

Selain BPD, aparatur sipil negara juga harus cuti dan izin terlebih dahulu kepada Haryanto apabila mengikuti kontestasi Pilkades yang rencananya digelar secara serentak di 219 desa di Kabupaten Pati ini.

Baca Juga :   Anggota DPRD Pati Minta Bupati Tegas Beri Sanksi Kepada Perangkat Desa yang Tidak Disiplin

“Kepala Desa (petahana), perangkat maupun ASN harus izin terlebih. Kalau untuk BPD harus mengundurkan diri,” ujar Haryanto saat memberikan arahan kepada para camat dan Pengawas Kecamatan dalam acara tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati