Pati, Mitrapost.com – Anggota maupun pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Apabila ingin mengikuti kontestasi Pilkades 2021, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menyalonkan diri sebagai kepala desa.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Kabupaten Pati Haryanto dalam acara Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang 1 tahun 2021 dalam masa pendemi Covid-19 di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (27/1/2021) lalu.
Baca juga: Dewan Pati Dukung Upaya Peningkatan Kualitas Garam Lokal
Selain BPD, aparatur sipil negara juga harus cuti dan izin terlebih dahulu kepada Haryanto apabila mengikuti kontestasi Pilkades yang rencananya digelar secara serentak di 219 desa di Kabupaten Pati ini.
“Kepala Desa (petahana), perangkat maupun ASN harus izin terlebih. Kalau untuk BPD harus mengundurkan diri,” ujar Haryanto saat memberikan arahan kepada para camat dan Pengawas Kecamatan dalam acara tersebut.