Pati, Mitrapost.com – Berbeda dengan desa, kelurahan tak memiliki anggaran dana desa (DD), artinya pada masa pandemi tahun 2021, para penduduk kelurahan tidak berkesempatan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Diketahui, tahun ini pemerintah juga memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021, seperti di APBN 2020.
Kebutuhan dana kelurahan tahun ini kembali masuk dalam dana alokasi umum (DAU) di masing-masing Kabupaten Kota.
Bacqa juga: Dewan Pati: Alun-alun Baru Menguntungkan Pelaku Usaha
Artinya, segala kegiatan kelurahan seluruhnya dicover melalui anggaran APBD Kabupaten karena kelurahan merupakan perpanjangan dari Pemda.
Kendati demikian, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mengatakan pemerintah kabupaten bisa menggunakan dana DAU untuk mengcover bantuan sosial di masa pandemi.
Diketahui bahwa, pada APBN 2021 ditambahkan anggaran untuk bantuan pendanaan kelurahan guna mendukung fungsi dari kelurahan di masing-masing Kabupaten Kota.