Calon Petahana dan ASN Perlu Izin Cuti Sebelum Ikut Pilkades

Pati, Mitrapost.com – Bakal calon kepala desa yang berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) maupun bakal calon yang tengah menjabat sebagai kepala desa (petahana) harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Bupati Kabupaten Pati, Haryanto.

Hal tersebut diungkapkan oleh Haryanto saat memimpin Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang I tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, pekan lalu.

“Apabila Pak Petinggi (Kades) ingin nyalon, izin cuti dulu. Perangkat Desa (ASN) juga begitu,” ujar Haryanto kapada Camat dan Panwascam.

Baca juga: Dewan Dukung Langkah Pemerintah Tak Perpanjang Rumah Karantina Hotel Kencana

Para bakal calon petahana dan bakal calon dari ASN ini harus meminta izin kepada bupati melalui camat setempat. Setelah itu, apabila syarat-syarat memenuhi camat akan menyampaikan ke Bupati Kabupaten Pati, Haryanto.

Baca Juga :   Serikat Buruh Lintas Daerah Bakal Gelar Demo, Ini Pesan DPRD Pati

Pendaftaran bakal calon kepala desa sendiri dibuka selama 10 hari. Mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021.

Selain itu, mereka yang ingin mendaftar sebagai bakal calon harus melengkapi persyaratan administrasi. Persyaratan-persyaratan ini di antaranya, mempunyai surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bahwa yang bersangkutan benar-benar warga negara Indonesia (WNI).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati