Masa Jabatan Hafidz-Bayu Berakhir 17 Februari Mendatang

Rembang, Mitrapost.com – Bupati dan Wakil Bupati Rembang masa jabatan 2016 – 2021 akan berakhir pada 17 Februari mendatang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang sidang paripurna gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Senin (1/2/2021).

Supadi mengatakan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepemendagri) nomor 131.33-323 tahun 2016 dan Kepmendagri 132.33-324 tahun 2016 Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati 5 Tahun Sejak Tanggal Pelantikan.

Baca juga: 144 Guru PPPK Terima SK, Bupati Rembang: Jangan Merasa Dibedakan dengan PNS

“Berdasarkan Kepmendagri nomor 131.33-323 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Rembang atas nama H. Abdul Hafidz dan Kepmendagri 131.33-324 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Rembang atas nama Bayu Andriyanto disebutkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2016-2021 adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” papar Supardi.