Jakarta, Mitrapost.com – Polda Metro Jaya melalui Ditresnarkoba menggerebek industri rumahan yang memproduksi masker kecantikan di Kawasan Jati Asih, Bekasi pada Kamis 28 Januari lalu. Penggrebekan dilakukan karena produk tersebut tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam penggrebekan itu, Ditresnarkoba juga mengamankan sejumlah pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap diedarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat apabila ada yang menggunakan masker tersebut dan memberikan dampak pada wajah agar segera melapor.
Baca juga: 33 Warga Terjaring Tak Pakai Masker di Simpang Tiga Kapur Tulis
Ditresnarkoba juga membekuk tersangka utama yakni CS yang memproduksi masker wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
“Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain, karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami,” kata Kombes Yusri di Jatiasih seperti dilansir dari PMJ News.