Denda Pelanggaran Prokes di Pati Rp26 Juta Selama Bulan Januari

Pati, Mitrapost.com Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati telah mendapatkan Rp26 juta dari denda pelanggar protokol kesehatan selama bulan Januari 2021.

“Sejak pemberlakuan Perbup (Peraturan Bupati) Rp39.400.000. Selama Januari Rp26.600.000,” ujar Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati selepas menghadiri Rapat Satgas Penanganan Covid-19, Senin (1/2/2021) lalu.

Hadi mengungkapkan pihaknya akan terus menggencarkan pemberlakuan denda di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sedang berlangsung di pekan keempat ini.

Hal ini dikarenakan masih ditemukan sejumlah masyarakat yang melanggar. Agar masyarakat tersebut jera maka denda akan ditegaskan. Selain itu, berdasarkan rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, pihaknya memang ditekankan pada sanksi teguran dan sosial.

Baca Juga :   Hampir 80 Persen Nakes di Pati Sudah Divaksin Booster

Baca juga: Satpol PP Pati Amankan Denda Rp 2,6 Juta dari Pelanggar Prokes

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati