Mitrapost.com – Menteri Keuangan Indonesia akan memangkas besaran insentif yang diperuntukkan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam surat yang tujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Isi surat tersebut juga telah dibagikan oleh akun Twitter @asaibrahim.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan perpanjangan insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (program pendidikan dokter spesialis) yang menangani covid-19 dari Menkes pada 21 Januari 2021.
Baca juga: Ganjar Minta Insentif Nakes Covid-19 Segera Dicairkan
Adapun besaran insentif tenaga kesehatan mengalami perubahan sebagai berikut:
- Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta.
- Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta
- Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
- santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.
Baca juga: Ganjar Targetkan Vaksinasi Nakes di Jateng Selesai Pertengahan Februari