Dewan Minta Kompensasi ‘Jateng di Rumah Saja’, Perlu Dikalkulasi Detail

Pati, Mitrapost.com – Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan aturan baru tentang pelaksanaan gerakan “Jateng di Rumah Saja” pada 6-7 Februari 2021.

Keputusan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol kesehatan pada PPKM tahap 2.

Gerakan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi program pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang dicanangkan sejak tanggal 11/2/2021 kemarin.

Baca juga: Dewan Pati: Kriteria Vaksinasi Harus Diperhatikan

Ganjar dalam video conference bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPKM jilid 2 yang memasuki pekan ketiga dinilai gagal lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah yang ada di Jawa Tengah.

Baca Juga :   Langkanya Kontainer Kosong Sebabkan Sirkulasi Ekspor Impor Kacau

Menyikapi gerakan ini, berbagai pihak meminta Pemprov Jawa Tengah menyiapkan kompensasi ekonomi kepada masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

Salah satunya ialah Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah. Politisi dari Partai PKB ini berharap pemerintah menyiapkan kalkulasi yang detail jika memang berniat memberikan kompensasi kepada warga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati