Boyolali, Mitrapost.com – Acara hajatan di Dukuh Karanganyar, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo pada Kamis (4/2/2021) terpaksa dibubarkan oleh tim satgas penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Boyolali.
Pembubaran dilakukan karena melanggar aturan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali. Pelanggaran yang dilakukan karena jumlah orang yang hadir dalam acara lebih dari 30 orang.
“Kami dari tim satgas kabupaten kebetulan untuk tim yustisi antara Satpol PP, Polri dan TNI kita langsung survei ke lokasi benar sesuai protokol kesehatan atau tidak, ternyata itu tidak,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Boyolali, Moch Supriyatin.
Baca juga: Langgar PPKM, Hajatan Pernikahan di Purbalingga Dibubarkan
Sebelumnya pihaknya telah menegaskan bahwa tim satgas telah memperingatkan dan tidak memberikan rekomendasi, akan tetapi warga tetap nekat menggelar hajatan di tengah pandemi. Akibatnya hajatan yang mengundang 1.200 tamu ini dibubarkan.