Rembang, Mitrapost.com – Berdasarkan surat edaran program Jateng di Rumah Saja pedagang pasar yang menjual kebutuhan kebutuhan pokok masih diperbolehkan beroperasi.
Dalam surat edaran bupati nomor 440/0247/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan pembatasan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kabupaten Rembang, dalam kegiatan gerakan Jateng di Rumah Saja untuk pasar tradisional pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021 tetap buka.
Namun jam operasi pasar dibatasi, yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB siang. Sedangkan untuk peraturan hari Jumat tetap, pasar tutup total seperti biasa.
Bupati Abdul Hafidz menegaskan bahwa pasar tidak ditutup, melainkan dikendalikan dengan pengawasan yang ketat.
Seluruh pedagang di Kabupaten Rembang yang menjual kebutuhan pokok masih diperbolehkan berjualan.
“Pedagang yang berjualan bahan pokok masih boleh berjualan kok,” terangnya.
Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di kabupaten Rembang dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.