Penghapusan tunjangan profesi bagi guru yang bekerja di sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagu Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pasal 6 ayat 2b.
Peraturan tersebut, menurut Muntamah, bagi guru yang berada di SPK tidak dijelaskan skema lebih lanjut. Guru sebagai faktor yang penting dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Selain itu, Saya menyesalkan kalau rekrutmen PNS hanya bisa bagi pegawai yang lain, namun tidak ada formasi untuk guru. Guru hanya P3K. Kesejahteraan guru harus diperhatikan oleh pemerintah. Intinya begitu,” pungkasnya.(*)
Baca juga:
- Dewan Pati Ajak Masyarakat Kuatkan Sektor Pertanian
- Lindungi Disabilitas, Dewan Pati Siapkan Raperda
- Dewan Pati Harap Jateng di Rumah Saja Beri Kelonggaran Untuk Petani
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati