Dewan Pati Minta Pemerintah Pertimbangkan Penghapusan Tunjangan Guru SPK

Penghapusan tunjangan profesi bagi guru yang bekerja di sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagu Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pasal 6 ayat 2b.

Peraturan tersebut, menurut Muntamah, bagi guru yang berada di SPK tidak dijelaskan skema lebih lanjut. Guru sebagai faktor yang penting dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Selain itu, Saya menyesalkan kalau rekrutmen PNS hanya bisa bagi pegawai yang lain, namun tidak ada formasi untuk guru. Guru hanya P3K. Kesejahteraan guru harus diperhatikan oleh pemerintah. Intinya begitu,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :   Program Koin NU, Dewan Pati: Sangat Bermanfaat untuk Umat di Masa Pandemi

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati