Dua Jilid PPKM Tak Efektif, Kini PPKM Mikro Diterapkan di 7 Provinsi

Mitrapost.com Pemerintah pusat akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang mulai berlaku pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Aturan PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Sebab hasil dari dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan penyebaran virus corona.

Berikut 7 provinsi dan daerah yang akan diterapkan PPKM mikro

Baca juga: Jokowi Sebut Implementasi PPKM di Lapangan Inkonsisten

Baca Juga :   Covid-19 di Pati Melambung, Ratusan Warga Positif

Provinsi DKI Jakarta

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro. Data covid19.go.id, Senin (8/2/2021), menunjukkan, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus.

Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Bogor, Kabupaten, Bekasi Kota, Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati