Mulai 9 Februari, Pemkab Rembang Terapkan PPKM Mikro

Rembang, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Rembang akan menerapkan pemnerlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 sampai 22 Februari 2021.

Hal tersebutu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM mikro.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, mengatakan PPKM mikro ini akan diterapkan di semua kabupaten kota se-Indonesia. Program ini nantinya mengarah ke tingkat desa bahkan rukun tetangga (RT).

“Jadi setelah PPKM jilid 2 selesai di tanggal 8 Februari, ini instruksinya nomor 3 tahun 2021 ada PPKM mikro sekarang. Jadi, PPKM mikro itu, nanti mengarah sampai ke tingkat desa bahkan ke tingkat RT.”

Baca juga: Dua Jilid PPKM Tak Efektif, Kini PPKM Mikro Diterapkan di 7 Provinsi

Baca Juga :   Objek Wisata Tutup Dua Hari Selama Jateng di Rumah Saja

“Oleh karena itu nanti tanggal 9 Februari ini kita sudah melaksanakan PPKM mikro di semua kabupaten termasuk Kabupaten Rembang,” ujar Bupati, Senin (8/2/2021).

Bupati menyampaikan untuk mengaplikasikan program PPKM mikro akan mengkolaborasikan program Jogo Tonggo dari pemerintah provinsi Jawa Tengah dengan program Kampung Tangguh Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati