“Sesuai dengan intruksi Kemendagri itu harus daring. Ndak boleh tatap muka. Kalau jenuh-jenuh semua. Kalau ndak perhatikan yang kena keluarga kita,” tuturnya.
Untuk memantau PPKM berbasis Mikro ini, pihaknya akan memberdayakan posko Covid-19 tingkat desa atau Jogo Tonggo dan Unit Kecil Lengkap (UKL) Obor Bumi.
Posko ini diperbolehkan menggunakan dana desa sebesar maksimal 8 persen dari anggran dana desa di setiap desa. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran yang nantinya akan disesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Dewan Pati Ajak Masyarakat Kuatkan Sektor Pertanian
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati berharap anggaran untuk posko ini tidak dipersulit.
“Kelonggaran dana desa untuk satgas Covid di masing masing wilayah. Sehingga harapan pemerintah dengan kelonggaran dana desa ini bisa membantu penanganan Covid-19 di desa. Sehingga bisa lebih memutuskan mata rantai penyebaran virus corona dan penanganan covid bisa terintegrasi,” tandasnya. (Adv/UH/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati: Kriteria Vaksinasi Harus Diperhatikan
- Dewan Minta Kompensasi ‘Jateng di Rumah Saja’, Perlu Dikalkulasi Detail
- Video : PKS Bagikan Seribu Nasi Bungkus untuk Korban Banjir, Dewan Pati: Semoga Cepat Teratasi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati