PPKM Berbasis Mikro Berlaku di Pati, Kegiatan di Desa Dibatasi

“Sesuai dengan intruksi Kemendagri itu harus daring. Ndak boleh tatap muka. Kalau jenuh-jenuh semua. Kalau ndak perhatikan yang kena keluarga kita,” tuturnya.

Untuk memantau PPKM berbasis Mikro ini, pihaknya akan memberdayakan posko Covid-19 tingkat desa atau Jogo Tonggo dan Unit Kecil Lengkap (UKL) Obor Bumi.

Posko ini diperbolehkan menggunakan dana desa sebesar maksimal 8 persen dari anggran dana desa di setiap desa. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran yang nantinya akan disesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan  Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Dewan Pati Ajak Masyarakat Kuatkan Sektor Pertanian

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati berharap anggaran untuk posko ini tidak dipersulit.

Baca Juga :   Izin Pentas Panggung Seni, Dewan Pati: Tak Masalah dengan Disiplin Prokes

“Kelonggaran dana desa untuk satgas Covid  di masing masing wilayah. Sehingga harapan pemerintah dengan kelonggaran dana desa ini bisa membantu penanganan Covid-19 di desa. Sehingga bisa lebih memutuskan mata rantai penyebaran virus corona dan penanganan  covid bisa terintegrasi,” tandasnya. (Adv/UH/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati