PPKM Berbasis Mikro Berlaku di Pati, Kegiatan di Desa Dibatasi

Pati, Mitrapost.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro akan diberlakukan di Kabupaten Pati mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) atau selama dua pekan.

Bupati Kabupaten Pati, Haryanto mengaku belum menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan PPKM jilid ketiga ini. Namun ia mangaku sudah mempunyai acuan untuk penetapan PPKM yang menyasar hingga pedesaan ini, yakni Instruksi Kemendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro.

Haryanto menjelaskan dalam Intruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini kegiatan dan aktivitas masyarakat dibatasi sampai jam 21.00 WIB.

Baca juga: Video : PKS Bagikan Seribu Nasi Bungkus untuk Korban Banjir, Dewan Pati: Semoga Cepat Teratasi

Baca Juga :   Izin Pentas Panggung Seni, Dewan Pati: Tak Masalah dengan Disiplin Prokes

“Restoran, angkringan, PKL dan sebagainya dibatasi sampai jam 21.00. Mal, swalayan dan Toko modern sama sampai 21.00 WIB tidak ada bedanya,” ujar Haryanto dalam Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Pati, Senin (8/2/2021) siang.

Selain itu, tempat wisata berbasis air, kolam renang di perhotelan dilarang beroperasi selama PPKM Berbasis Mikro ini. “Begitu juga karaoke. Sedangkan aktivitas di perkantoran dibatasi 50 persen,” lanjut Haryanto.

Demikian juga kegiatan di pendidikan yang harus dilakukan dengan sistem daring. Ia menyadari di Kabupaten Pati masih banyak madrasah yang menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan tatap muka.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Dewan Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan