Jadi Garda Informasi Warga, Diskominfo Blora Kuatkan Peran KIM

Ke-11 KIM yang mendapatkan SK yaitu, KIM Sahabat Kunden Kelurahan Kunden Kecamatan Blora, KIM Blok T Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora.

Kemudian, KIM Ronggolawe Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu, KIM Informasi Ngawen Kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen.

Selanjutnya KIM Kulak Warta Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban, KIM Mitra Berkarya Kelurahan Kedungjenar Kecamatan Blora, KIM Ngudi Arto Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora.

Berikutnya, KIM Ki Soreng Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, KIM Persiteg Kelurahan Tegalgunung Kecamatan Blora, KIM Sekar Mustika Kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung dan KIM Blok Jepon Kondang Kelurahan Jepon Kecamatan Jepon.

Pembentukan KIM sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di Kabupaten Blora.

Seperti halnya antara lain tercantum dalam pasal 7 ayat 2. Di antaranya KIM mempunyai tugas mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.

Sedangkan dasar pembentukan KIM antara lain Undang?Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Publik. Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*)

Baca juga: Bukan Sulap, Ini Penjelasan Kemunculan Iklan di Medsos Sesuai Keinginan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati