Rembang, Mitrapost.com – Kepolisian Rembang dan Polda Jateng menyampaikan kronologi kasus pembunuhan terhadap empat anggota keluarga di padepokan seni Ongko Joyo, Desa Turus Gede yang terjadi pada 4 Februari lalu.
Identitas korban adalah Anom Subekti pemilik padepokan seni Seni Ongko Joyo, istrinya Tri Purwati (53), anaknya Alfitri (12) serta cucu Galuh Lintang Laras (10).
Sedangkan pelaku, Sumani, juga diketahui sebagai teman korban. Pembunuhan masih diduga karena permasalahan bisnis gamelan.
Sumani diduga telah mengambil uang tunai sebesar Rp13 juta milik korban yang merupakan hasil jual beli gamelan Anom bersama rekannya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan 4 Anggota Keluarga di Rembang Ditangkap
Kronologi
Peristiwa berdarah ini berawal pada tanggal 3 Februari 2021 pukul 15.00, Sumani bertamu ke rumah Anom. Ia juga sempat kembali ke rumahnya. Berdasarkan pengamatan CCTV, Sumani kembali lagi ke rumah Anom pada pukul 20.40 WIB.
Pada Kamis, 4 Februari 2021 dini hari pukul 00.03 Sumani diduga telah melangsungkan aksinya untuk membunuh Anom dan 3 anggota keluarganya dengan benda tumpul serta benda tajam yang dibawanya.