Libur Panjang Imlek, ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah

Semarang, Mitrapost.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak berkegiatan ke luar daerah selama libur panjang Imlek 2572.

Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Edaran Nomor 4/2021 yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Imbauan tersebut disebutkan tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021.

Larangan ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Imlek berlaku pada 11-14 Februari 2021.

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Baca Juga :   Penanganan Covid-19, Rembug Desa Bersama Ganjar

Baca juga: Memaknai Tradisi Perayaan Hari Raya Imlek

Ganjar mengatakan, dengan mematuhi edaran tersebut, ASN bisa menjadi percontohan kepada warga untuk tetap di rumah saja. Sehingga membantu mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati