Pati, Mitrapost.com – Pandemi corona virus desease (Covid-19) di tahun 2021 belum berakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang beberapa bantuan sosial (bansos), diantaranya yaitu BLT Program keluarga Harapan (PKH), Bansos BST Rp300 ribu dan Bansos BNPT pengganti sembako senilai Rp200 ribu.
Setiap kalangan masyarakat berhak mendapat bansos tersebut asalkan data dirinya tercantum pada DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Mengacu pada peraturan yang ada, Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota berhak mengupdate data di DTKS.
Dalam prosesnya, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mengimbau kepada seluruh pemerintah desa di Pati untuk pro aktif dalam agenda pemutakhiran DTKS tahun ini.
Baca juga: Dewan Pati Apresiasi Program IPNU-IPPNU Konco Sinau
Sehingga hal yang tak diharapkan seperti bansos yang salah sasaran dan penerima yang tumpang tindih dengan bansos lain bisa diminimalisir.
“Dan yang tidak kalah penting bagi saya adalah pro aktif dari masing-masing Kades atau perangkat desanya, ungkap Warsiti, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Anggota DPRD Kabupaten Pati saat diwawancarai Mitrapost.com kemarin.