Pansus Sebut Tak Ada Perubahan Substansi Pada Perda RTRW di Pati

Pati, Mitrapost.com Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kantor dewan pada Kamis (18/2/2021). Rapat diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan tentang perubahan perda RTRW.

Dalam pembahasannya, Ketua Pansus Reperda RTRW Teguh Bandang Waluyo mengatakan telah mengirimkan laporan terkait perubahan peraturan daerah tersebut ke Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan BPN.

“Rancangan Perda tersebut terdiri atas 9 Bab, 117 pasal dan lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari Raperda ini,” ujar Teguh.

Baca Juga :   Mengurangi Angka Perantau, Dewan Pati: Tanah Perhutani Digarap Warga

Baca juga: Sambangi Dewan, JMPPK Beri Masukan Soal Revisi Perda RTRW

Sebelumnya raperda perubahan perda RTRW telah dibahas dalam rapat paripurna pada 8 dan 9 Februari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati