Semarang, Mitrapost.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah mengamankan setidaknya 16 tersangka kasus perjudian dan sabung ayam dalam kurun waktu mulai 1 Januari 2021 hingga 15 Februrari 2021.
Petugas menangkap 16 tersangka masing-masing berinisial BJ, SN, HM, EW, MA, BU, HR, AL, DS, DT, LS, SDR, EP, dan SNR.
Adapun, kejadian perkara perjudian itu ada di 7 tempat. Yakni, warung nasi kucing Dusun Pilang Lor Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Baca juga: Ricuh, Satpol PP Kota Semarang Bongkar Ratusan Rumah di Cebolok
Pangkalan Ojek di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Dua buah rumah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Kemudian, praktik perjudian juga terjadi di lahan kosong Desa Wonosari Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan dua TKP lainnya terjadi di Kabupaten Cilacap.
Direkrimum Polda Jateng, Kombes Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, modus operasi yang digunakan para pelaku perjudian dengan dengan membayar tiket sebesar Rp25.000, per orang untuk masuk ke lokasi.
“Para pelaku menggunakan tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata dadu yang mereka Kopyok dalam tempurung dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” katanya dalam gelar kasus, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Dewan: Perlu Ada Edukasi Finansial Penerima BLT
Selanjutnya, para pengecer tersebut menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima pasangan ada 2 cara yaitu, melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.
“Setelah tertampung angka pasangan atau taruhan judi, berikut uang taruhan tersebut disetorkan kepada pengepul,” ungkap Direskrimum Polda Jateng.