Perda Perubahan RTRW Sah, PDI Perjuangan: Semoga Memberi Kemakmuran

Pati, Mitrapost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010-2030 telah disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Sebelum disahkan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyampaikan pendapat akhirnya tentang Raperda ini. Diwakili Katua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Narso, Fraksi PDI Perjuangan mengatakan sepakat dengan adanya Perda ini.

“Kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010 hingga 2030 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati,” tutur Narso yang juga mewakili seluruh fraksi di DPRD Kabupaten ini.

Baca Juga :   Masa Reses Jadi Jembatan dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat

Baca juga: Video : Pati Ramah Anak Dipertanyakan, Dewan: Ada Program yang Sudah Berjalan dan Belum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati