Pati, Mitrapost.com – Perubahan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pati telah mendapatkan perstujuan dari pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perda ini akan menjadi payung hukum terhadap pembangunan di Bumi Mina Tani.
Sebelumnya pada Kamis (18/2/2021) Bupati Haryanto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030.
Meski demikian, tidak ada perubahan substansial dalam perda tersebut. Narso, anggota Komisi B DPRD Pati, mengatakan keberadaan perda RTRW dapat menghadirkan kepastian hukum terhadap suatu kawasan sehingga terwujud keterpaduan pembangnan di Kabuapten Pati.
Baca juga: Sederet Harapan Penerapan Perda RTRW
Sedangkan perubahan itu, menurut Narso, lantaran setiap tahunnya di Kabupaten Pati selalu beradaptasi baik dari segi kebijakan maupun pembangunan sehingga perlu danya upgrade peraturan.