Sederet Harapan Penerapan Perda RTRW

Pati, Mitrapost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Pati no.5 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030 telah disetujui oleh Pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (NKRI), Narso menjelaskan bila diperdakan, intrumen ini mampu memberikan kepastian hukum serta meminimalisir rusaknya lahan hijau akibat modernisasi pabrik.

Seperti diketahui, konversi lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman selalu dianggap mendampak negatif bagi ekosistem kota. Konversi ini juga diketahui rawan konflik.

Baca juga: Pansus Sebut Tak Ada Perubahan Substansi Pada Perda RTRW di Pati

Padahal alih fungsi lahan pertanian merupakan konsekuensi dari perkembangan suatu wilayah. Adanya Perda RTRW yang selalu diupgrade, diharapkan mampu menjembatani pokok pikiran antara pemerintah dan masyarakat di lini bawah.

Baca Juga :   PPKM Mikro, Dewan Minta Pemkab Berpihak pada Semua Pelaku Usaha

“Ini memberikan kepastian area mana yang menjadi industri dan tidak. Jelas ke masyarakat berefek,” kata Anggota Dewan Pati yang juga Politisi di Partai PKS itu saat diwawancarai beberapa waktu yang lalu.

Raperda ini bila diperdakan juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi ekosistem alam. Dalam hal ini Narso mencontohkan ekosistem hutan bakau.

Baca juga: Dewan Imbau Warga Pati Taati Perbup saat Pilkades

“Coba sampeyan pikirkan coba misalnya ditetapkan ada kawasan mangrove. Itu masyarakat pesisir sangat dilindungi. Sehingga tidak dapat dijadikan lahan pertanian hutan tetap sebagai hutan. Sehingga jika ada air pasang atau ombak besar area pinggir laut bisa dilindungi,” terang Narso.