Temanggung, Mitrapost.com – Warga Grobogan, Warji, melakukan perampasan di Temanggung dengan menyemprotkan cabai ke mata korban.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, mengatakan Warji dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung bekerja sama dengan Polres Grobogan, di tempat tinggalnya.
Ia ditahan di Polres Temanggung atas laporan pencurian dengan kekerasan terhadap Dadi Utomo (59), warga Pringsurat, Temanggung.
AKP Setyo menyampaikan bahwa Warji bersama temannya dilaporkan karena telah mengambil paksa barang-barang korban di Jalan Kalicacing-Demangan, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat pada 19 Januari 2021.
Baca juga: Tak Hanya Dirampas, Pegawai Bank Ditusuk 25 Kali hingga Meninggal
Pelaku berboncengan dengan temannya bernama Asep yang kini masih buron, untuk mencegat korban yang mengendarai sepeda motor. Saat itu, korban hendak pergi ke tempat kerja.
“Kejadiannya siang hari pukul 13.00 WIB,” katanya lagi.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menyemprotkan cairan cabai ke mata korban sehingga korban menepi ke pinggir jalan, diikuti tersangka.