Terlebih kesadaran masyarakat di pedesaan tentang protokol kesehatan dinilai masih minim. Hanya segelintir kecil warga yang tetap menggunakan masker ketika pergi ke luar rumah.
Padahal Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati telah membuat aturan bahwa warga yang tidak menggunakan masker ketika pergi atau tidak menerapkan protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp100 ribu.
Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menginstruksikan kepada pemerintah desa untuk menyiapkan tempat isolasi mandiri di masing-masing desa untuk mengurangi kasus Covid-19 di rumah sakit. (Adv/UH/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Imbau Warga Minimalisir Kerumunan saat Pencairan Dana BST
- Dewan Minta Pemkab Pati Tak Abaikan Ancaman Demam Berdarah
- Dewan Pati Minta Pemdes Pro Aktif Upgrade DTKS
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati