Banten, Mitrapost.com – Polres Tangerang mengamankan sabu seberat 400,29 gram atau Rp462 juta dari residivis berinisial A. Tersangka diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menyebut pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan terhadap tersangka yang mengaku mendapatkan barang dari saudara A.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan 400 gram atau hampir setengah kilo narkoba jenis sabu dari seorang tersangka,” ujar AKBP Iman Imanuddin melansir PMJ News, Sabtu (27/2/2021).
Modus tersangka dalam mengedarkan narkoba yakni dengan cara digantungkan di pagar. Salah satu aksinya diketahui polisi di pagar sebuah kios di Pondok Aren, Tangsel.
“Disimpan di dalam plastik hitam dan tergantung di pagar sebuah kios yang berlokasi di Jalan Puskesmas, Pondok Aren. Sistem pengedarannya sendiri random atau menyebar dengan harga per gram seharga Rp1,1 juta,” tuturnya.
Baca juga: Turun Pesawat, TKI Asal Madura Terciduk Selundupkan Sabu