Dewan Minta Pemkab Pati Harus Perketat Peredaran Miras

Pati, Mitrapost.com – Politisi dari Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mendukung keputusan pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Diketahui dalam Perpres tersebut beberapa poinnya berisi tentang kelonggaran investasi minuman keras di beberapa daerah.

Narso mengatakan, meski Kabupaten Pati tidak masuk dalam wilayah cakupan pro investasi miras, Jika Perpres ini tidak dicabut bisa berimbas ke daerah.

Ia mengimbau pemerintah daerah untuk tetap memperketat regulasi tentang perdagangan dan penggunaan minuman keras.

Baca juga: Antisipasi Bencana Banjir, Dewan Pati Minta Perbaikan Sarpras

“Kalau di Pati memang tidak diperbolehkan untuk investasi miras. Hanya saja nanti efeknya di masyarakat. Terkait perdagangan dan pengaturan miras perlu lebih ketat,” kata Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Pati itu, Selasa (2/3/21).