Dewan Pati Sayangkan Keluarnya Perpres Investasi Miras

Pati, Mitrapost.com – Keputusan Presiden Joko Widodo membuka keran investasi minuman keras di beberapa provinsi di Indonesia menuai banyak penolakan.

Pasalnya Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diterapkan pada 2 Februari 2021 ini dianggap bisa memici naiknya angka kriminalitas, tak sesuai dengan ajaran agama, hingga merusak moral bangsa.

Di Pati, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso menyayangkan keputusan presiden tersebut.

Baca juga: KBM Tatap Muka Direncanakan Juli, Dewan: Sudah Ditunggu-tunggu

“Perpres miras itu bikin kita miris. Di satu sisi kita dituntut untuk menjaga moral di masyarakat, tapi di sisi lain justru keran investasi miras malah dilegalisasi,” kata Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Pati itu, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga :   Perubahan Perda Miras, Dewan Pati: Masih dalam Pembahasan Pertama

Pasalnya, menurut Narso, sifat miras yang bisa menghilangkan kesadaran seseorang memang bisa picu tindak kriminalitas.

“Coba kota lihat. Kasus polisi yang menewaskan 3 orang yang salah satu TNI itu kan dilakukan saat mabuk,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Pati itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati