Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Semarang Dilaporkan ke MA

Semarang, Mitrapost.com Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Hakim Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Pelaporan itu diadukan oleh pengacara dari kantor hukum Law & Justice Advocates and Legal Consultant, Dody Ariadi.

Dody mengatakan, laporan itu berkaitan dengan putusan perkara permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan termohon berinisial BD, seorang pengusaha di Semarang.

“Kami melaporkan majelis hakim perkara tersebut karena putusannya sangat tidak logis dan penuh kejanggalan. Putusannya memperlihatkan adanya syarat kepentingan,” kata Dody, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: PT BMJ Digugat PKPU Rp 1 Triliun, Kreditur Minta Hakim Kabulkan Perdamaian

Baca Juga :   KSP Jateng Mandiri yang Pailit akan Dianjam Gijzeling

Dalam perkara itu, majelis hakim yang terdiri Bakri sebagai ketua majelis, Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto sebagai hakim anggota, memutuskan eksepsi termohon (BD–red) tidak dapat diterima dan mengabulkan permohonan pailit terhadap termohon untuk seluruhnya.

Menurutnya, putusan itu janggal dan sarat kepentingan karena sebelumnya telah ada dua gugatan PKPU dengan subyek dan obyek yang sama.

Yakni, perkara PKPU nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg dan perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg, yang amar putusannya menolak permohonan pemohon.

“Putusan kedua perkara sebelumnya itu telah berkekuatan hukum tetap. Tapi aneh, muncul gugatan ketiga dan majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Kami menginginkan peradilan bersih dan adil, jauh dari kepentingan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Berkas Perkara Vandalisme ‘Saya Kafir’ Kini Ditangani Kejaksaan Tigaraksa

Baca juga: Pengurusan Pailit Tetap Jalan, Nasib Kreditur KSP Jateng Mandiri Masih Aman

Seharusnya, majelis hakim dapat melihat dan mempertimbangkan dua putusan sebelumnya pada pertimbangan putusan perkara atau gugatan ketiga yaitu gugatan pailit.

“Ini justru hakimnya mengabaikan dua putusan sebelumnya. Padahal hakimnya tahu karena ikut memutuskan. Tapi pada perkara ketiga, hakim justru mengabulkan. Lha ini ada apa?” herannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati