Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 219 desa mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Pati. Ajang pesta demokrasi tersebut diadakan pada 10 April 2021.
Berlangsungnya Pilkades 2021 disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19. Mengacu pada Perbup Pati No. 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi.
Adanya langkah tersebut disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Akan tetapi, ada beberapa kebijakan yang perlu menjadi catatan bagi pemerintah.
Baca juga: Dewan Minta Pemkab Pati Harus Perketat Peredaran Miras
Menurut Muntamah selaku Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, banyaknya masyarakat yang merasa keberatan pada biaya tes Swab Antigen. Hendaknya pemerintah perlu memfasilitasinya, khususnya ketika mengikuti Pilkades Serentak 2021 mendatang.
“Proses demokrasi kali ini memberikan kesempatan masyarakat untuk berhak memilih calon pemimpinnya. Oleh karenanya, pemerintah harusnya memfasilitasi supaya masyarakat yang datang dari luar daerah dapat terbantu dengan ringannya biaya tes tersebut,” ungkap politisi PKB tersebut.