Dewan Pati Bersyukur Lampiran Perpres Legalisasi Miras Dicabut

Pati, Mitrapost.com – Presiden Joko Widodo resmi mencabut Lampiran terkait investasi industri minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini mendapat respons positif dari berbagai golongan. Di Kabupaten Pati, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti menyampaikn rasa leganya setelah aturan ini dicabut.

Anggota DPRD Pati dan Politisi di Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu diketahui juga berpihak kepada yang menolak poin kelonggaran pendistribusian miras tersebut.

Baca juga: Pemilih Luar Daerah Diimbau Swab Antigen, Dewan: Pemerintah Perlu Fasilitasi

Meski Kabupaten Pati tidak masuk dalam daerah legal peredaran miras, ia khawatir Perpres tersebut bisa berimbas ke daerah lain. Lebih-lebih dapat mempengaruhi kondisi sosial pada anak usia remaja.

Baca Juga :   Vaksinasi Jadi Senjata Pamungkas Kendalikan Laju Covid-19 hingga Perekonomian

“Sujud syukurku nggak kepalang Mas. Dengan di cabutnya Perpres yang berkaitan miras dan minol membuat kami lega Mas, artinya masih ada harapan untuk pendidikan, kenakalan anak-anak bisa terkendalikan,” kata Warsiti saat diwawancara Mitrapost.com hari ini, Rabu (3/3/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati