Jakarta, Mitrapost.com – Kasus dugaan penyerangan Laskar FPI terhadap polisi di Tol Jakarta- Cikampek KM 50 akhirnya disetop. Keputusan itu berbuah enam Laskar FPI kini sudah tidak berlaku di mata hukum atau gugur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus tersebut karena tersangka sudah meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Argo menyampaikan saat ini aparat kepolisian sudah menerbitkan laporan polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Baca juga: Insiden Baku Tembak Polisi vs Laskar FPI, Kapolda Jateng Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi
Menurut keterangan Argo, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.