Pati, Mitrapost.com – Demi mendukung program vaksinasi Covid-19 Nasional Pemerintah Kabupaten Pati melakukan refocusing anggaran senilai Rp90 miliar atau 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Dana tersebut secara spesifik akan digunakan untuk biaya operasional pendistribusian vaksin, membayar tenaga vaksinator, hingga dijadikan dana tak terduga untuk tanggulangi efek samping vaksin.
Untuk mencapai angka tersebut Pemerintah Kabupaten Pati dalam hal ini BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) akan menunda berbagai proyek infrastruktur kota dan pengurangan mengurangi beberapa anggaran operasional aparatur negara.
Baca juga: Dewan Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Lingkungan Pilkades
Termasuk diantaranya dalam kebijakan ini pemerintah akan menunda sebagian gaji pegawai negeri sipil (ASN).
Terkait kebijakan penundaan sebagian gaji ASN ini mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso.