Rincian Refocusing Anggaran Perlu Disosialisasikan

Pati, Mitrapost.com Dewan Pati meminta transparansi pemerintah kabupaten Pati terkait dana refocusing anggaran yang digunakan untuk mendukung penanganan Covid-19.

Langkah refocusing anggaran sendiri telah diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang tenyang penanganan pandemi Covid-19.

“Berdasarkan Perppu covid yang kemudian dijadikan, disahkan sebagai Undang-Undang No 2 tahun 2020, memberikan keleluasaan eksekutif melakukan refocusing anggaran,” kata Narso, anggota Komisi B DPRD Pati belum lama ini.

Anggaran penanganan Covid-19 secara nasional memang sangat besar, namun belum bisa dipastikan kapan pandemi bisa berakhir. Sehingga untuk mendapatkan anggaran, jalan tercepat adalah merelokasi anggaran.

Baca juga: Pemkab Pati Harus Transparan Terkait Dana Refocusing 2021

Menurut Narso yang juga Ketua Fraksi NKRI mengatakan tanpa mendapat suntikan dana dari refocusing anggaran, diprediksi kasus covid-19 di daerah tidak akan melandai. Hal ini akan berimbas pada perputaran ekonomi daerah.