Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntammah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memenuhi hak-hak masyarakat di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 8 Maret hingga 22 Maret 2021.
Menurut politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini, kebijakan perpanjangan PPKM skala mikro merupakan langkah yang tepat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pati.
Muntammah juga menilai kebijakan ini bisa berjalan dengan baik apabila masyarakat menaati protokol kesehatan ketika beraktivitas.
“(Maka), seluruh elemen masyarakat perlu mematuhi aturan tersebut,” ujar Muntammah saat dihubungi, Jumat (6/3/2021).
Baca juga: Dewan Pati Sambut Baik Perpanjangan PPKM Mikro hingga 22 Maret
Namun, pemerintah harus memberikan hak-hak masyarakat yang aktivitasnya dibatasi dengan adanya PPKM.
“Pemerintah tetap memberikan hak-hak masyarakat. Berupa bantuan sosial dan bantuan lainnya bagi mereka yang kegiatannya dibatasi demi menaati protokol kesehatan,” tutur Muntammah.