Semarang, Mitrapost.com – Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Nugroho Arief Harmawan, Direktur Utama PT Putra Nugraha Sentosa, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Tak tanggung-tanggung, gugatan yang diwakili tim kuasa hukum yang terdiri Rikawati, S.H., Wishnu Rusydianto, S.H., Victor Umbu Hukapati, SH., M.H, Irwanto Efendi, S.H.,M.H., dan Boma Priya Wibawa, S.H, diajukan pada dua perusahaan sekaligus yakni PT Sinar Abadi Indomakmur dan PT Sinar Grup Indocemerlang
“Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan pemohon PKPU terhadap termohon PKPU. Menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung putusan diucapkan,” kata Hakim Andreas Purwantyo Setiadi, dalam amar putusannya, Rabu (10/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Hakim Asep Permana sebagai hakim pengawas, menunjuk kurator Jati Prihantono, dan Azwar Hamzah sebagai tim pengurus dalam proses PKPU tersebut.