Pemkab Pati Resmi Lakukan Penyesuaian NJOP PBB Tahun ini

Pati, Mitrapost.com– Pemerintah Kabupaten Pati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati mengumumkan mulai tahun ini telah melaksanakan penyesuaian nilai jual aset pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2021 sebesar 1 sampai dengan 5 kelas.

Hal ini disampaikan oleh Turi Atmoko, selaku Kepala BPKAD Pati. Disebutkan bahwa naiknya NJOP ini dilakukan untuk penyesuaian kondisi perekonomian Kabupaten Pati terkini.

Turi juga menyebut penyesuaian nilai NJOP ini didasari atas pertimbangan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada monitoring evaluasi pada (17/12/2020) lalu, bahwa Kabupaten Pati harus melaksanakan penyesuaian NJOP PBB-P2 untuk wilayah strategis minimal 4 ribu objek pajak.

Baca juga: DAU Pemkab Rembang Kena Refocusing 96 Miliar

Baca Juga :   Kabupaten Pati Punya 9 Tempat Akses WiFi Gratis, Berikut Rinciannya

Pertimbangan KPK ini dianggap relevan lantaran sejak pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari KPP Pratama (pemerintah pusat) kepada Pemkab Pati, NJOP terakhir dilakukan penyesuaian pada tahun 2011, padahal idealnya NJOP nilainya di upgrade setiap tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati