Putusan Perkara Kepailitan Diubah, Kuasa Hukum Ajukan Surat Keberatan

Semarang, Mitrapost.com Kuasa hukum seorang termohon perkara kepailitan, Dody Ariadi, mengajukan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas adanya perbaikan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga.

Selain ditujukan kepada Ketua PN Semarang, surat keberatan juga disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Dirjen Badilum MA, Ketua Badan Pengawas (Bawas) MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dody mengatakan, surat keberatan ini diajukan karena surat putusan yang berkaitan dengan isi putusan perkara no. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg tidak sesuai dengan fakta persidangan karena keterangan saksi yang ditulis berbeda dari apa yang disampaikan dalam persidangan.

Baca Juga :   KSP Jateng Mandiri yang Pailit akan Dianjam Gijzeling

“Kami mengajukan surat keberatan atas perubahan putusan perkara no. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Karena putusan pertama maupun perbaikan putusan, telah merugikan klien kami,” kata Dody, di kantor hukum “Law & Justice” Advocates and Legal Consultant, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Pengurusan Pailit Tetap Jalan, Nasib Kreditur KSP Jateng Mandiri Masih Aman

Dia menjelaskan, putusan perkara itu dibacakan sendiri oleh majelis hakim yakni Bakri sebagai ketua majelis, Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto sebagai hakim anggota, pada 16 Februari lalu.

Namun, salinan putusan tersebut baru diterima tim kuasa hukum pada 18 Februari. Selang sehari, tim kuasa hukum mengonfirmasi ke panitera pengganti berkaitan dengan isi putusan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga :   Ngaku Punya Utang Rp 50 Juta, Kepala Toko Minimarket Bobol Tempat Kerjanya

“Dan saat itu, panitera menolak untuk memperbaiki isi putusan karena seluruh putusan disusun langsung oleh majelis hakim,” ucapnya.

Lantaran tidak puas dengan isi putusan, akhirnya pihaknya mengajukan permohonan kasasi sekaligus menyerahkan memori kasasi pada 23 Februari.

“Kami dikejar batas waktu pernyataan sikap yang hanya dibatasi 8 hari kalender sejak putusan, sesuai UU Kepailitan. Makanya kami langsung ajukan kasasi,” ungkapnya.

Baca juga: KSP Jateng Mandiri yang Pailit akan Dianjam Gijzeling

Menurutnya, mengacu pada UU Kepailitan, 8 hari setelah pembacaan putusan maka batas waktu mengajukan kasasi tepat pada 24 Februari, atau sehari setelah memori kasasi diserahkan ke PN Semarang.